🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Corona di Bekasi

Keluyuran Pukul 21.00 Akan Ditangkap









Di Bekasi, Warga yang Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 Akan Dibawa ke Rumah Singgah Dekat Kuburan.
_______________________

 

  Reporter: Hari •Editor: Red



Bekasi,satgasnas- Seperti disisir berita benerapa waktu lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya menindak setiap warga yang berkegiatan di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Dan penindakan tersebut sudah berjalan saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Bekasi.

Paparnya, nantinya, larangan berkegiatan di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB akan dimasukkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi. Makan dengan demikian, mereka yang melanggar bisa terancam dikenakan pidana.

Kalau PSBB ini kan jelas payung hukumnya, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, jelas Rahmad Effendi, Kamis (9/4/2020) di Bekasi.

Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan membawa mereka ke rumah singgah yang tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam. Seperti dilansir kompas.com.

Saat ini, berdasarkan berdasarkan data situs web resmi Pemerintah Kota Bekasi, kasus positif paling banyak diketahui berada di Bekasi Selatan.

Laporan saat ini, penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Kota Bekasi terus meluas. Data terakhir yang tertera dalam situs web resmi Pemerintah Kota Bekasi menyatakan 139 kasus positif Covid-19 pada Senin (13/4/2020). Selain itu, ada 793 orang dalam pemantauan (ODP) dan 290 pasien dalam pengawasan (PDP) yang belum dipastikan apakah terinfeksi virus dengan nama resmi SARS-CoV-2 tersebut atau tidak.

PSBB akan mulai diberlakukan di Bodetabek pada Rabu mendatang. Kabupaten Bekasi menyebut, dari 23 kecamatan, ada 6 yang menjadi zona merah. "Kecamatan yang banyak kasus 6 kecamatan," ujar juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, dikutip detikcom, Senin (13/4/2020).

Dalam hal ini, Alamsyah mengatakan PSBB di 6 kecamatan ini akan dilakukan secara maksimal sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, hingga Tambun Selatan.

Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan membawa mereka ke rumah singgah yang tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam. Seperti dilansir kompas.com.