🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Sabtu, April 11, 2020

Ribuan Napi Bebas


Resah Dobel Berkali kali di Masyarakat?!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen), mengenai pembebasan napi demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.Tercatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4).

Terkait itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan dibebaskannya sekitar 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah corona. Ia menjamin napi tersebut dalam pemantauan petugas.

Yasona
Dan untuk memperketat pengawasan, ia mengimbau para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Nampaknya tak semudah yang di teorikan. Pelaksanaannya tentulah lebih membutuhkan 'kekuatan ekstra'.

Akhirnya heboh napi yang baru dibebaskan tapi kembali berbuat ulah terjadi di beberapa lokasi. Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram, seperti di terkutip kumparan.

Tak ayal, melalui kicauanya di akun Twitter resmi miliknya @alvinlie21, ia mengatakan kejadian narapidana kembali membuat ulah atau dengan kata lain kembali berbuat tindak pidana bakal sering terjadi. “Siap-siap makin banyak yang begini,” sindir Alvin di akun Twitternya, Rabu (8/4) mengomentari tautan pemberitaan media online dengan judul “Aduh! Baru Bebas Imbas Corona, Napi Ini Dipergoki 2 Kali Mau Mencuri”.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Ombudsman RI Soroti Napi Yang Baru Dibebaskan Karena Covid-19 Kembali Buat Ulah", https://politik.rmol.id/read/2020/04/08/429422/ombudsman-ri-soroti-napi-yang-baru-dibebaskan-karena-covid-19-kembali-buat-ulah.

Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.

Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.

Dikutip dari Kumparan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai perbuatan napi yang kembali berulah tersebut menambah keresahan masyarakat.

Kondisi keamanan di masyarakat, kata Hibnu, semakin terancam dengan para napi yang kembali berulah dan mengulangi tindak kejahatannya.

"Masyarakat iya (semakin takut), karena kondisi dalam arti sudah pasti ekonomi tidak jelas, pengangguran banyak, hidup susah kan begitu. Jadi potensi kriminologinya besar sekali. Rasa ketakutan (di masyarakat), kan begitu," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (9/4).

Ada dugaan 'spekulasi konspirasi', terlontar dari beberapa komen di sosmed. Seperti mengutip pepatah. 'Melepas macan di kerumunan yang sudah panik, menjadi lebih panik! Apa sasarannya? Seperti itukah?! Semoga keputusan baik Yasona tepat, untuk rakyat. (d17/her/bb)