🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Minggu, Januari 26, 2020

Tito Karnavian

Larangan Dibuat Guna Mencegah Praktik 'cawe-cawe'




Jakarta,satgasnas.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2020. Tito juga mengatakan larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.

Pasalnya, Tito menyebut larangan itu dibuat guna mencegah praktik 'cawe-cawe' oleh calon petahana. "Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Tito di  KPU, Jakarta, Kamis (23/01/2020).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian mengaku pihaknya proktif dalam menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan data penunjang sesuai kewenangannya untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah.  
Tito Karnavian/ft:ist
Tito juga mengatakan, bahwa, akan terus membantu dari penyelenggara KPU Pusat maupun Daerah dalam rangka verifikasi, tapi lebih bersifat kalau DP4 ini Kemendagri bersifat proaktif memberikan sebagai basis data untuk verifikasi, maka pada saat pelaksanaan verifikasi tentu kalau diminta oleh KPU, Kami siap membantu lebih responsif dengan berdasarkan basis data yang ada.

“Tugas Kemendagri adalah membantu mengidentifikasi pemilih potensial, ini yang disebut dengan DP4. Hari ini kita selenggarakan, kita sudah menyelenggarakan data sebanyak 105.396.460, laki-lakinya 52.778.939, perempuan tidak jauh beda 52.617.521 jiwa itu untuk 270 (daerah),” paparnya.

Dan salah satu bentuk dukungan Kemendagri adalah dengan menyerahkan DP4 melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. DP4 yang diserahkan Kemendagri untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Data yang diserahkan Kemendagri merupakan hasil rekonsiliasi dengan database yang ada. Data yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah dilengkapi dengan biometrik sidik jari dan double instrument security untuk mengantisipasi data ganda.

Merespon hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, DP4 merupakan unsur terpenting dalam tahapan Pilkada. Sebab, DP4 akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Data ini juga berasal dari bottom up dari daerah masing-masing yang direkonsiliasi dengan database yang ada di Kemendagri, database kita ini sudah berbasis juga pada unsur penting untuk identitas diri yaitu biometrik sidik jari dengan iris mata, sehingga akan mengurangi dan menekan seminimal mungkin sekiranya ada KTP elektronik ganda. Kita menggunakan double action atau double instrument security dalam rangka menjaga jangan sampai terjadi pemilih ganda, karena ini penting, supaya isu pemilih ganda tidak terjadi,” jelas Tito lagi.

Ketua Bawaslu RI Abhan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memastikan akan mengawasi tahapan dalam pemutakhiran data pemilih. Pihaknya juga menyebut, Panitia Pengawas (Panwas) telah dibentuk di tingkat Kecamatan guna lebih mengawasi tahapan tersebut.
______________________

   Rep: Dosi Bre'  •Editor: Red

(ds/bbs:image: ist)
Komentar Anda

Tulis komentar: